TERKINI
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Korupsi Rp15,2 Miliar di Lombok NCC: Mantan Sekda NTB Terjerat, Siapa Lagi?

Ilustrasi gedung Kejaksaan Tinggi NTB dalam proses penyelidikan kasus korupsi.
Ilustrasi gedung Kejaksaan Tinggi NTB dalam proses penyelidikan kasus korupsi.

BeritaLotim, Mataram - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang baru, Enen Saribanon, SH., MH., mengungkapkan alasan di balik penetapan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Lombok NTB Convention Center (NCC). Penjelasan ini disampaikan Kajati NTB kepada wartawan pada Senin, 17 Februari 2025.

Dalam keterangannya, Enen Saribanon menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menahan dua orang tersangka, yaitu seorang direktur dari pihak swasta berinisial DS dan mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti.

Kajati NTB menjelaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebelum menetapkan status tersebut, Kejaksaan telah mengumpulkan keterangan dari berbagai ahli yang menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Selain itu, Kejaksaan juga menggandeng akuntan publik untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini. Hasilnya, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar.

Peran kedua tersangka dalam kasus ini cukup signifikan. DS, selaku pihak swasta dan direktur perusahaan yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB, terlibat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Namun, dalam praktiknya, terjadi sejumlah penyimpangan yang merugikan negara.

Sementara itu, Rosiady Husaenie Sayuti, selaku mantan Sekda NTB, diduga berperan dalam penerimaan aset dari pihak swasta tanpa memenuhi persyaratan yang seharusnya. Dalam pembangunan Lombok NCC, terdapat relokasi beberapa gedung, termasuk laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) dan gedung farmasi. Seharusnya, pembangunan ini menelan biaya sebesar Rp12 miliar, namun faktanya gedung yang dibangun hanya bernilai sekitar Rp4 miliar. Selisih anggaran yang cukup besar ini menjadi salah satu indikator utama dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Selain tidak sesuai dengan nilai yang disepakati, pembangunan gedung tersebut juga dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Akibatnya, gedung yang telah dibangun tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kajati NTB juga menegaskan bahwa dalam proyek ini tidak ada adendum atau perubahan kontrak yang sah secara hukum. Pihaknya akan membuktikan seluruh dugaan ini di persidangan nanti.

Ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Enen Saribanon tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi. Ia menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejaksaan akan terus mengembangkan kasus ini sesuai dengan hasil pemeriksaan yang berjalan. Jika nantinya ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka.

Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB), Kajati NTB membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis pagi hingga malam hari. Pemeriksaan ini dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya untuk menyembunyikan informasi dari publik. Kejaksaan mengambil langkah ini karena yang bersangkutan dijadwalkan akan berangkat ibadah umrah dalam waktu dekat, sehingga pemeriksaan harus diselesaikan pada hari yang sama.

Enen Saribanon juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap mantan Gubernur NTB. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung lama karena banyak aspek yang harus didalami. Selain itu, karena pemeriksaan berlangsung hingga malam, mantan gubernur keluar dari gedung Kejaksaan melalui jalur khusus karena kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sudah tutup.

Terkait kemungkinan TGB akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, Kajati NTB menyatakan bahwa pihaknya masih terus menginventarisasi kebutuhan keterangan saksi. Jika dalam perkembangan kasus ditemukan adanya kebutuhan untuk mendengar kembali kesaksian TGB, maka pemanggilan ulang bisa saja dilakukan.

Kasus dugaan korupsi Lombok NCC ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Sementara itu, pihak Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional. Enen Saribanon menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan, tetapi akan memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat.

Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan, dan Kejaksaan akan mengungkap seluruh fakta di persidangan. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain, maka Kejaksaan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset dan proyek pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan harus dijaga agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube SuranTB.com, Kajati NTB Enen Saribanon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus ini tuntas di pengadilan.

Posting Komentar