Guru SD di Lombok Timur Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Murid
BeritaLombok-,Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lombok Timur. Seorang guru SD di Kecamatan Sembalun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri. Ironisnya, pelaku yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) justru melakukan tindakan yang seharusnya dia cegah.
![]() |
Guru SD di Lombok Timur tersangka kasus pelecehan seksual |
Polisi Tetapkan Guru sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang guru berinisial SH alias AB (37) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
"SH telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum serta pemeriksaan psikologis korban yang dilakukan oleh tenaga ahli terverifikasi di NTB," ujar AKP I Made Darma Yulia Putra, sebagaimana dikutip dari IDN Times, Kamis (13/2/2025).
Modus dan Kronologi Kejahatan
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan pelecehan itu diduga berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 2 SD hingga kelas 1 SMP. Pelaku diduga melancarkan aksinya sebanyak lima kali, tiga di ruang guru dan dua kali di kebun di Sembalun.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp15.000 setiap kali perbuatan itu dilakukan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegas AKP I Made Darma Yulia Putra, sebagaimana dikutip dari IDN Times. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Desakan Hukuman Maksimal
Kasus ini menuai perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, H. Ahmad, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman berat.
"Tindakan seperti ini sangat merusak citra pendidikan. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar H. Ahmad, sebagaimana dikutip dari IDN Times.
Sementara itu, Pj Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku juga akan mendapat sanksi disiplin sebagai ASN. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian terkait sanksi bagi pelaku. Saya akan langsung menindaklanjuti persoalan ini sepulang dari Jakarta," tegas Juaini, sebagaimana dikutip dari IDN Times.